Selasa, 09 Juli 2024
Kreteria 9
Kriteria 9
Kebijakan Keluaran dan Capaian Darma Pendidikan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- PMA RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya;
- Visi dan Misi Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya;
- Renstra Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Palangka Raya Tahun 2020-2024;
- SK Rektor IAIN Palangka Raya Nomor 209A Tahun 2021 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Palangka Raya;
- Pedoman Luaran IAIN Palangka Raya;
- Pedoman Tracer Study, Pedoman Pendidikan, Pedoman Penulisan Tugas Akhir;
- Pedoman Pengembangan Suasana Akademik;
- Pedoman Reward System Publikasi Ilmiah.
Kebijakan Keluaran dan Capaian Dharma Penelitian dan PkM
2. Visi dan Misi Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya;
3. Pedoman Penelitian IAIN Palangka Raya;
4. Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Palangka Raya;
5. Pedoman reward sistem Publikasi Ilmiah IAIN Palangka Raya;
6. Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) mengacu pada Standar Penjaminan Mutu Internal yang telah ditetapkan oleh LPM terkait standar pada kriteria luaran dalam bidang Penelitian meliputi Standar Hasil Penelitian, Isi Penelitian, Proses Penelitian, Penilaian Penelitian, Peneliti, Sarpras Peneliti, Pengelolaan Penelitian, Pembiayaan Penelitian;
7. Di samping adanya Standar Penelitian, juga terdapat Standar Pengabdian kepada Masyarakat meliputi Hasil Pengabdian kepada Masyarakat, Isi Pengabdian kepada Masyarakat, Proses Pengabdian kepada Masyarakat, Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat, Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat, Sarpras Pengabdian kepada Masyarakat, Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat, Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.
8. SOP FTIK IAIN Palangka Raya.
0 Comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.