Minggu, 03 Juli 2022

Dekan dan Wakil Dekan Sosialisasikan layanan Mahasiswa

 

Menyikapi Surat Keterangan (SK) Rektor IAIN Palangka Raya Nomor 289 Tahun 2017, terkait layanan bimbingan dan konseling serta layanan bagi mahasiswa. Bertempat di ruang pertemuan FTIK dilakukan silaturahmi sekaligus sosialisasi terkait hal tersebut. Kegiatan ini menjadi hal yang sangat penting dikarenakan layanan kepada mahasiswa menjadi sangat penting dikarenakan pada akreditasi standar mahasiswa cukup banyak hal yang harus dilakukan UPPS untuk mendukung kegiatan yang dilakukan oleh mereka.  

Tidak kalah pentingnya inisiatif mahasiswa dalam menyikapi hal ini atau mendukung kegiatan, tentu sangat diperlukan. Selain itu pelayanan UPPS terhadap kegiatan mahasiswa juga harus menjadi salah satu prioritas. Hal ini dikarenakan mahasiswa merupakan "pelanggan" dalam layanan yang diberikan. Kehadiran mahasiswa dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa terdapat semangat dalam mengupayakan harmoni dalam kegiatan tersebut. 

Mahasiswa yang berhadir merupakan perwakilan dari setiap HMJ serta HMPS yang ada di lingkungan FTIK.  Semoga dengan adanya kegiatan ini dan dasar hukum yang melatar belakangi maka dapat meningkatkan prestasi mahasiswa dalam bidang akademik serta non akademik yang dapat membantu akreditasi setiap Prodi di FTIK IAIN Palangka Raya.

0 Comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.